Warga Diminta Tak Nyalakan Kembang Api Berlebihan Saat Malam Tahun Baru, Ini Batasan yang Dibolehkan
Perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api berlebihan, dikhawatirkan dapat memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan warga.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api berlebihan, dikhawatirkan dapat memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan warga.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/12/2022).
"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya," ujar Ibrahim Tompo.
Menurutnya, penggunaan kembang api harus dalam pengawasan. Artinya, masyarakat harus menginformasikan kepada pihak keamanan setempat agar ada pengawasan saat penggunaannya.
"Jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," katanya.
Baca juga: Tempat Wisata Wajib Siapkan Tempat Parkir yang Luas, Minimalkan Kemacetan saat Libur Tahun Baru.
Menurut dia, ada sejumlah aturan terkait dengan penggunaan kembang api yang harus dipatuhi, salah satunya diameter yang digunakan tak lebih dari 1,6 mm.
"Memang kembang api ini ada batasan tertentu, silinder atau diameternya ada pembatasan di 1,6 mm, jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," ucapnya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar terbaru lainnya di GoogleNews