Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Usia 6-12 tahun yang Belum Vaksin Dapat Naik dengan Syarat

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat naik moda transportasi kereta api.

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat akan naik kereta api di di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (30/8/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat naik moda transportasi kereta api. 

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerja sama dengan TNI/Polri, dinas kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan. 

Total terdapat 19 lokasi yang melayani vaksinasi, baik di stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat stasiun.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Joni. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved