Guru SMP di Cimahi yang Tampar Siswa Pakai Buku Akhirnya Dikenai Sanksi

Sorang guru di SMPN 1 Kota Cimahi yang menampar siswa kelas IX dengan menggunakan buku sebanyak dua kali akhirnya dijatuhi sanksi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tangkapan layar
Oknum guru di SMPN 1 Kota Cimahi saat menampar siswanya dengan buku. Guru tersebut akhirnya dijatuhi sanksi oleh Dinas Pendidikan karena tindakannya dinilai salah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sorang guru di SMPN 1 Kota Cimahi yang menampar siswa kelas IX dengan menggunakan buku sebanyak dua kali akhirnya dijatuhi sanksi oleh Dinas Pendidikan karena tindakannya dinilai salah.

Tindakan yang dilakukan oleh guru kepada muridnya itu terjadi pada Selasa (6/11/2022).

Dalam video yang beredar di grup WhatsApp terlihat guru berhijab tersebut menampar siswa yang sedang berkumpul di ruang kelas dengan menggunakan buku.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, mengatakan, guru tersebut dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Kasus Guru SMP di Kota Cimahi yang Tampar Siswa Pakai Buku Berakhir Damai, Janji Tak Ulangi

"Tapi ini (sanksi disiplin) merupakan bentuk dari pembinaan, jadi kalau guru yang bersangkutan masih mengulangi perbuatannya, baru akan ada hukuman berat," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (14/12/2022).

Harjono mengatakan, kasus guru menampar siswa ini telah direkonsiliasi oleh pihak sekolah pada 8 Desember 2022, bahkan orang tua siswa dan guru yang bersangkutan sudah bertemu serta saling memaafkan.

Atas hal tersebut, pihaknya juga mengapresiasi langkah rekonsiliasi antara kedua belah pihak itu.

Namun pihaknya tetap menjatuhkan sanksi disiplin kepada guru sebagai bentuk pembinaan serta tak terulang di kemudian hari.

Baca juga: Videonya Viral, Gegara Nilai Belum Lengkap, Guru SMP di Cimahi Tampar Siswa Pakai Buku

"Tetap saja (disanksi) karena ada indikasi pelanggaran disiplin."

"Jadi rekonsiliasi merupakan tindakan personal, tapi persoalan profesionalisme tetap harus ditempuh," kata Harjono.

Selain Dinas Pendidikan, kata dia, organisasi profesi seperti PGRI juga bisa ikut terjun untuk melihat apakah tindakan guru tersebut melanggar etik atau tidak.

Karena itu, jika melanggar, bisa dapat sanksi etik dari organisasi profesi.

"Tapi berdasarkan pengakuan guru yang bersangkutan, tindakan itu untuk mendisiplinkan anak.

"Nah, apakah cara seperti itu dibenarkan secara etik atau tidak," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved