RESMI Ini Besaran UMK 2023 di Jawa Barat, Karawang Tertinggi, Bekasi Rp 5.158.248

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto

27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7 /Kep.776-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Bahwa untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023, dihitung dengan formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," kata Taufik di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022).

UMK ini, katanya, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Kemudian pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun," ujarnya.

Ia mengatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK ini.

Kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dan ketentuan UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK.

"Secara terperinci mungkin nanti kebijakan ini pagi akan disampaikan sendiri Gubernur karena beliau tadi pagi sudah menyampaikan kepada serikat pekerja bahwa beliau akan mengakomodasikan seluruh tuntutan dari serikat pekerja. Tetapi beliau akan berkonsultasi dengan pakar dan akademisi, hasil kebijakan beliau itu ya setelah berkonsultasi dengan pakar akademisi," kata Taufik. (Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved