Serangan Bom di Bandung

LPSK Kerahkan Tim dalam Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar Bandung, Jamin Pemenuhan Hak Korban

LPSK juga memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut berupa uang tunai Rp 15 juta rupiah

nazmi abdurrahman/tribun jabar
Kondisi Kantor Polsek Astana Anyar, Kamis (8/12/2022) sehari setelah mendapat serangan bom. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif untuk memberikan perlindungan pascaperistiwa ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, pada Rabu (7/12/2022).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, perlindungan dan pemulihan korban merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur undang-undang.

Menurut dia, upaya perlindungan bagi para korban diberikan sesaat setelah aksi terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 35B ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Atas amanat Undang-Undang tersebut, tim LPSK menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban yang meninggal dunia di RS Immanuel serta RS Sartika Asih Badung," kata Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Kamis (8/12/2022).

Ia mengatakan, LPSK juga memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut berupa uang tunai Rp 15 juta rupiah yang diterima langsung oleh istri korban.

Selain itu, pihaknya juga telah menjenguk korban lainnya yang tengah mendapatkan tindakan medis yang lebih serius, dan menjamin seluruh biaya perawatannya.

"Kami sudah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit untuk menanggung biaya perawatan para korban" ujar Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin berharap, jaminan dari LPSK tersebut membuat para korban mendapatkan penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya.

Baca juga: Fakta-fakta Teror Bom di Polsek Astana Anyar Bandung, 1 Polisi Gugur, Jejak Pelaku di Bom Cicendo

Ia menyampaikan, seluruh korban peristiwa terorisme di Polsek Astana Anyar berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara, dan LPSK akan memfasilitasi penghitungannya.

Selain itu, penyidik juga diharapkan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut, sehingga dapat mmperertanggungjawab perbuatannya di muka hukum.

Ia secara pribadi maupun atas nama LPSK sangat tidak menginginkan peristiwa semacam tetulang kembali dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaannya.

“Kami berharap, masyarakat tidak takut secara berlebihan, karena hal itu akan menunjukan kemenangan para pelaku terorisme. Mari bersama-sama memerangi terorisme" kata Edwin Partogi Pasaribu.

Baca juga: Pelaku Serangan Bom di Polsek Astana Anyar Bandung Mantan Napi Teroris, Masih Masuk Kategori Merah

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved