Pembelaan Dedi Mulyadi atas Semua Materi Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Termasuk soal Nafkah
Dedi Mulyadi bersuara mengenai materi gugatan yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dedi Mulyadi bersuara mengenai materi gugatan yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Kini, proses perceraian sedang berjalan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Sidang lanjutan gugatan cerai itu kembali digelar pada Rabu (7/12/2022).
Pada persidangan kali ini, Anne Ratna Mustika tidak hadir lagi.
Justru, Dedi Mulyadi selaku tergugat yang hadir. Namun, mantan bupati Purwakarta itu tidak mengikuti proses persidangan gugatan cerai.
Persidangan berlangsung hanya melibatkan kuasa hukum kedua pihak.
Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi berhadapan dengan Ika Rahmawati yang merupakan kuasa hukum Anne Ratna Mustika.
Dedi Mulyadi hanya menunggu di luar PA Purwakarta hingga persidangan selesai.
Baca juga: Dedi Mulyadi Obati Trauma Keluarga Dua Ibu Korban Gempa, Meninggal Saat Masak dan Menyusui
Dedi Mulyadi menyebutkan, persidangan kali hanya proses pembuktian apa yang dituduhkan oleh istrinya dalam materi gugatan cerai.
Meskipun tidak mengikuti persidangan gugatan cerai, Dedi Mulyadi membeberkan mengenai pembelaannya tentang tudahan yang dilayangkan Anne Ratna Mustika.
Satu di antaranya tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Dedi mengatakan, Anne tidak mengalami cir-ciri seseorang yang mengalami KDRT psikis atau tidak.
"Misal tuduhan KDRT psikis, ya kita ingin menyampaikan itu tidak benar karena ciri-cirinya tidak ada. Faktanya juga nanti kita lihat di pengadilan," ucap Dedi.