Aksi Narsis Kuat Maruf Senyum Semringah Pose Finger Heart di Sidang Kasus Brigadir J Jadi Sorotan
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, aksi Kuat Maruf senyuman semringah hingga berpose Finger Heart saat jadi terdakwa menjadi sorotan
TRIBUNJABAR.ID - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, aksi Kuat Maruf sebagai terdakwa menjadi sorotan.
Hal ini lantaran aksinya dinilai narsis memberikan senyuman semringah hingga berpose kepada pengungjung persidangan.
Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir.
Kini, terdakwa Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Desember 2022.
Pada sidang lanjutan tersebut, aksi Kuat Maruf tampak berpose saat menyapa pengunjung sidang tak seperti biasanya.
Baca juga: Bharada E Kuak Ciri-ciri Sosok Wanita Misterius yang Nangis di Rumah Ferdy Sambo, Sempat Dibantah
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Senin (5/12/2022).
Dalam hal ini, terdakwa Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjadi saksi atas terdakwa Kuat Maruf.
Dari pantauan Tribunnews.com, terdakwa Kuat Maruf tidak seperti biasanya yang hanya diam ketika mulai hingga akhir persidangan.
Kali ini, Kuat Maruf terlihat lebih santai bahkan memberikan tanda 'finger heart' kepada pengunjung sidang sambil tersenyum.
Awalnya, terdakwa Bharada E yang terlebih dahulu masuk ke dalam ruang sidang.
Selanjutnya, disusul oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal yang duduk di samping Bharada E.
Selanjutnya, Kuat Maruf pun masuk ke dalam ruang sidang. Awalnya, dia masuk tanpa menyapa pengunjung sidang.
Setelah duduk, terlihat pengacara Kuat meminta dia untuk menyapa pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan.
Sontak, Kuat langsung berdiri dan memberikan tanda cinta yang terkenal di kalangan pecinta Korea dengan sebutan 'Saranghaeo'.
Aksi Kuat tersebut langsung disambut oleh teriakan pengunjung hingga awak media yang berada di dalam ruang sidang.
Diketahui, para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua akan kembali menjalani sidang pada hari ini, Senin (5/12/2022).
Adapun terdakwa yang bakal bersidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Untuk agenda sidang hari ini yakni mendengar keterangan terdakwa yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang akan duduk sebagai saksi untuk Bharada Eliezer.
"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Maruf," kata Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).
Tidak hanya terhadap Eliezer, nantinya Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf.

Begitu juga sebaliknya, Kuat Maruf juga akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau kliennya akan bersaksi untuk kedua terdakwa dalam sidang hari ini.
"KM bakal bersaksi untuk RR dan RE," kata Irwan.
Baca juga: Kesaksian Bharada E Soal Adanya Wanita Misterius di Rumah Ferdy Sambo Diungkap LPSK: Tentu Dia Jujur
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda)
Artikel Tribunnews.com dan TribunJatim.com dengan judul Gaya Kuat Ma'ruf di Ruang Sidang PN Jaksel, Tersenyum Sambil Beri Simbol Finger Heart ke Pengunjung