UMK Kabupaten Cirebon 2023
UMK Kabupaten Cirebon 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp 2,5 Juta, Lebih Tinggi dari Kota Cirebon
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 mencapai 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 mencapai 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Usulan tersebut tampaknya lebih tinggi dibanding usulan kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 yang hanya 6,576 persen atau sebesar Rp 151.573,08.
Karenanya, besaran UMK Kota Cirebon 2023 diusulkan naik menjadi Rp 2.456.156 dari UMK Kota Cirebon 2022 yang mencapai Rp 2.304.943,51.
Baca juga: UMK Karawang Direkomendasikan Naik 10 Persen, Jadi Rp 5,2 Juta
Sementara dalam Surat Rekomendasi Bupati Cirebon yang disampaikan ke Pemprov Jabar, UMK Kabupaten Cirebon 2023 diusulkan naik dari Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.507.981,04.
Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, besaran usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 tergolong sangat ideal bagi pekerja dan pengusaha.
"Angka kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 yang mencapai 10 persen atau sebesar Rp 227.998,27 ini berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Hilmy Rivai saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (1/12/2022).
Ia mengatakan, jika usulan kenaikannya terlalu tinggi maka dikhawatirkan para pengusaha merasa keberatan dalam menggaji karyawannya sesuai UMK.
Karenanya, menurut dia, besaran 10 persen kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 itu merupakan angka ideal yang tidak memberatkan pengusaha dan berpihak pada buruh.
Pihaknya mengakui angka kenaikan UMK 2023 Kabupaten Cirebon tersebut masih di bawah tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikannya mencapai 12 persen.
"Kami meyakini ini angka ideal, dan Pemkab Cirebon sudah menyampaikan surat rekomendasi ke Pemprov Jabar mengenai kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023," ujar Hilmy Rivai.
Hilmy menyampaikan, penetapan besaran kenaikan UMK Kabupaten Cirebon merupakan kewenangan Gubernur Jabar setelah menetapkan UMP.
Pihaknya berharap, besaran kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sesuai rekomendasi yang disampaikan Pemkab Cirebon, yakni 10 persen. (*)