UMK Kota Bandung 2023
Pemkot Bandung Sepakati Usulan UMK 2023 Sebesar 9,65 Persen, Begini Kata Wali Kota Yana Mulyana
Serikat buruh Kota Bandung dari berbagai organisasi berunjuk rasa menuntut 3 faktor kenaikan upah minimum kota dari 7,25 persen menjadi 9,65 persen
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Serikat buruh Kota Bandung dari berbagai organisasi berunjuk rasa menuntut tiga faktor kenaikan upah minimum kota (UMK) dari 7,25 persen menjadi 9,65 persen, Kamis (1/12/2022) di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengajak sembilan serikat buruh itu beraudiensi.
Ia menyampaikan, hasil perhitungan bersama telah disepakati bahwa kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.
"Setelah saya lihat di Permenaker nomor 18 tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan ialah dua tahun ke belakang," kata Yana.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga, lanjutnya, harus melihat fakta teraktual.
Baca juga: Kawal Rekomendasi Kenaikan UMK 27 Persen Tak Berubah, Buruh Bandung Barat Akan Demo di Gedung Sate
Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen, sehingga asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 sebesar 5,5 persen.
"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kami pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022," ucapnya.
Yana menilai angka ini sudah paling moderat dan rasional.
Dia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.
"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kami memakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan bbm dan covid," katanya.
Selanjutnya, hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.
Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.
"Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang," ucapnya.
Sebelumnya, Hermawan memaparkan ada tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, di antaranya faktor historis, sosiologis, dan yuridis.
Baca juga: UMK 2023 Kota Cimahi Sebesar 10 Persen Tunggu Persetujuan Gubernur, Serikat Buruh akan Kawal
"Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kami ingin difasilitasi bertemu Wali Kota. Tuntutan kedua, faktor sosiologis, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar, dan tuntutan ketiga adalah faktor yuridis, peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi pemkot/pemda," katanya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar terbaru lainnya di GoogleNews