Pelaku Investasi Bodong Rugikan 600 Orang Hingga Rp 10 Miliar, Dibekuk Aparat Polres Tasikmalaya
Tersangka otak pelaku investasi bodong asal Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya berinisial WW ditangkap aparat Polres Tasikmalaya, Kamis (1/12/2022)
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tersangka otak pelaku investasi bodong di Kabupaten Tasikmalaya berinisial WW asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Tasikmalaya, Kamis (1/12/2022).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, jumlah korban penipuan investasi bodong ini sekira 600 orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar untuk transaksi belanja fiktif pinjaman online.
Sedang total kerugian untuk penipuan deposito yang ditaksir sebesar Rp 2,3 miliar, diperkirakan dari sekira 100 korban.
"WW telah melakukan penipuan ini sejak Februari sampai November 2022," kata Suhardi kepada TribunPriangan.com saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Korban Investasi Bodong di Kabupaten Tasikmalaya Ungkap Cara Pelaku Keruk Uang dari Member
Barang bukti yang telah diamankan berupa tiga buah telepon seluler, satu buah laptop, empat buah buku rekening bank, cetakan transaksi keuangan, satu buah kalkulator, tangkapan layar percakapan, serta satu buah kalung liontin gembok dengan berat 2,310 gram dilengkapi nota pembelian dan satu lembar kertas ucapan terima kasih dari salah satu korban.
Suhardi mengatakan bahwa modus yang digunakan adalah tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi serta rangkaian perkataan bohong sehingga korban mau berutang kepada aplikasi pinjaman online.
“Mengingat masih adanya kemungkinan tersangka serta korban lain, saat ini pihak Polres pun masih melakukan pendalaman dan penyelidikan akan hal tersebut,” ujar Suhardi.
Baca juga: Ini Modus Arisan Bodong di Garut yang Rugikan Nasabah Rp 2,5 Miliar, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
“Kami menerapkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penipuan, serta pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres Tasikmalaya. (*)