Warga Pakistan di Tasikmayala Dihukum 18 Tahun, Habisi Mantan Istri yang Tolak Rujuk
Seorang warga negara Pakistan yang menghabisi nyawa mantan istri di Tasikmalay mendapat hukuman 18 tahun penjara.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang warga negara Pakistan mendapat hukuman 18 tahun penjara.
Kasus yang menjeratnya yakni menghabisi nyawa mantan istrinya, Juju Juariyah (45), warga Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
WNA bernama Zahoor (51) itu berhasil ditangkap polisi dan menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya hingga divonis hakim.
Hakim ketua Dewi Rindaryati menghukum Zahoor selama 18 tahun dipotong masa tahanan, Rabu (29/11/2022) sore.
Pada sidang sebelumnya, Zahoor dituntut hukuman penjara selama 19 tahun.
Zahoor terbukti secara sah dan meyakinkan menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.
Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik 7,44 Persen, Hasil Rapat Pleno dengan Serikat Buruh dan Pengusaha
Dalam amar putusannya, Dewi mengungkapkan, Zahoor menghabisi nyawa istrinya di rumah korban pada dini hati di bulan Februari 2022.
Pagi harinya, korban ditemukan dengan luka menganga di leher.
Juju tergeletak di musala toko kelontongnya.
Baca juga: Perempuan Cantik di Ciawi Tasikmalaya Ini Tak Kapok Berjualan Miras, Berulangkali Digerebek Polisi
Zahoor nekat menghabisi nyawa istrinya karena kesal permintaannya untuk rujuk ditolak mentah-mantah oleh korban.
Zahoor gelap mata dan membunuh mantan istrinya tersebut secara keji.
Setelah itu korban pergi dengan menaiki motor milik korban. (*)