Info Lowongan Kerja
DIBUKA Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU, Minimal Lulusan SMA/SMK
Saat ini dibuka lowongan kerja di Komisi Pemilihan Umum atau KPU di tingkat kabupaten/kota, penerimaan anggota PPK, terbuka untuk lulusan SMA/SMK
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Para pencari kerja yang minat bekerja di lembaga pemerintah, ada kabar gembira.
Saat ini dibuka lowongan kerja di Komisi Pemilihan Umum atau KPU di tingkat kabupaten/kota.
KPU membuka lowongan kerja atau penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
PPK adalah panitia yang dibentuk KPU atau KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Serentak 2024.
Tentu ini juga jadi kesempatan bagi Anda yang minat bekerja di lembaga pemerintah dan ikut serta dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja BUMN di PT Jasa Raharja Terbaru November 2022 untuk Lulusan S1, Daftar di Sini
Menariknya, lowongan kerja di KPU ini terbuka untuk lulusan SMA/SMK atau sederajat.
Bagi Anda yang minat, berikut simak persyaratannya.
Persyaratan Umum:
* Warga Negara Indonesia;
* Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
* Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
* Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;