Duh, Ada Formula Baru Penetapan UMP 2023, Daerah yang Sudah Tetapkan UMP Harus Lakukan Revisi
UMP 2023 harus diumumkan maksimal pada 28 November 2022 dan UMK 2022 7 Desember 2022.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, formula PP Nomor 26 Tahun 2021 dirasa belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi masyarakat saat ini.
Menurutnya, upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram Kemnaker.
Ida berharap, penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturan Baru, Daerah yang Sudah Tetapkan UMP 2023 Diminta untuk Revisi"