Porprov XIV Jabar 2022
Klasemen Medali Porprov XIV Jabar 2022, Hari Ini, Rabu (16/11/2022) Pukul 07.00 WIB
Klasemen medali Porprov XIV Jabar 2022 hingga Rabu (16/11/2022) pukul 07.00 WIB.
12. Kabupaten Garut mengumpulkan sebanyak 37 medali, terdiri dari 10 medali emas, 8 medali perak, dan 19 medali perunggu.
13. Kabupaten Purwakarta dengan perolehan sebanyak 44 medali, terdiri dari 9 medali emas, 17 medali perak, dan 18 medali perunggu.
14. Kabupaten Tasikmalaya dengan perolehan sebanyak 35 medali, terdiri dari 8 medali emas, 6 medali perak, dan 21 medali perunggu.
15. Ada Kota Depok yang mengumpulkan sebanyak 51 medali, terdiri dari 7 medali emas, 21 medali perak, dan 23 medali perunggu.
16. Kabupaten Indramayu sebanyak 31 medali, terdiri dari 7 medali emas, 5 medali perak, dan 19 medali perunggu.
17. Kota Cimahi sebanyak 38 medali, terdiri dari 6 medali emas, 17 medali perak, dan 15 medali perunggu.
18. Kota Cirebon sebanyak 30 medali, terdiri dari 6 medali emas, 12 medali perak, dan 12 medali perunggu.
19. Kabupaten Kuningan medali sebanyak 38 medali, terdiri dari 5 medali emas, 18 medali perak, dan 15 medali perunggu.
20. Kabupaten Sumedang sebanyak 26 medali, terdiri dari 5 medali emas, 9 medali perak, dan 12 medali perunggu.
21. Kabupaten Pangandaran sebanyak 11 medali, terdiri dari 5 medali emas, 4 medali perak, dan 2 medali perunggu.
22. Kabupaten Cirebon baru mengoleksi sebanyak 40 medali, terdiri dari 4 medali emas, 8 medali perak, dan 28 medali perunggu.
23. Kabupaten Cianjur ebanyak 21 medali, terdiri dari 2 medali emas, 6 medali perak, dan 13 medali perunggu.
24. Kota Tasikmalaya sebanyak 17 medali, terdiri dari 2 medali emas, 6 medali perak, dan 9 medali perunggu.
25. Kota Banjar sebanyak 4 medali, terdiri dari 1 medali emas, 2 medali perak, dan 1 medali perunggu.
26. Kota Sukabumi memperoleh 27 medali, terdiri dari 0 medali emas, 5 medali perak, dan 22 medali perunggu
27. Dan di posisi terakhir ada Kabupaten Majalengka yang baru memperoleh 4 medali, terdiri dari 2 medali perak dan 2 medali perunggu. (*)
Artikel Tribunjabar.id bisa dibaca di GoogleNews.