Info Pendaftaran PPPK 2022 di 7 Instansi yang Banyak Diminati, Kementerian Perhubungan hingga BNN

Berikut ini info link pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 di 7 instansi pemerintah yang banyak diminati

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
sscasn.bkn.go.id
Info pendaftaran PPPK 2022 di 7 instansi yang banyak diminati 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini info pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 di 7 instansi yang banyak diminati.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kembali membuka formasi PPPK 2022.

PPPK merupakan satu di antara program pemerintah mengangkat SDM berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau kontrak.

Meskipun statusnya kontrak, namun pemerintah memastikan setiap PPPK bisa tetap mengabdi sampai usia pensiun khususnya bagi guru PPPK. 

Baca juga: JADWAL Seleksi hingga Pengumuman PPPK Pemprov Jabar, Terdapat 3.800 Formasi Guru Dibutuhkan

PPPK ini juga kemudian bisa disebut sebagai salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) sebab bertugas di berbagai lembaga pemerintahan.

Bagi Anda yang minat menjadi PPPK 2022 bisa mendaftar di beberapa instansi pemerintah.

Terdapat 7 instansi yang banyak diminat, mulai dari Kementerian Perhubungan hingga Badan Narkotika Nasional atau BNN.

Berikut inilah info pendaftaran seleksi PPPK 2022 di 7 instansi.

1. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Kementerian Perhubungan merupakan kementerian bertugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Link Pendaftaran

2. Badan Narkotika Nasional Indonesia

Badan Narkotika Nasional Indonesia atau BNN merupakan sebuah Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap zat-zat terlarang

Link Pendaftaran

3. Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang

Link Pendaftaran

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

Link Pendaftaran

5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Kementerian Kesehatan merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

Link Pendaftaran

6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

Kementerian PUPR merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat

Link Pendaftaran

7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Kementerian ini menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, pengelolaan kebudayaan, penelitian, riset dan pengembangan teknologi.

Link Pendaftaran

Baca juga: Pemrov Jabar Buka 4.571 Lowongan PPPK, Ini Cara Daftar untuk Guru, Tenaga Kesehatan, & Tenaga Teknis

Sebelum melakuan pendaftaran PPPK 2022, pastikan terlebih dahulu mengetahui persyaratannya.

Berikut persyaratan pendaftaran PPPK 2022.

* Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

* Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

* Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

* Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

* Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

* Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi**

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved