Bumil Lahiran Gratis! Ini Cara Daftar Layanan Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya
Ibu-ibu hamil alias bumil, kini Anda bisa melahirkan tanpa memikirkan biaya tinggi. Berikut cara daftar layanan melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Bagi ibu-ibu hamil alias bumil, kini Anda bisa melahirkan gratis tanpa memikirkan biaya tinggi.
Saat ini biaya untuk melahirkan bisa dikatakan mahal, apalagi Rumah Sakit besar.
Namun, untuk bumil sekarang tidak usah lagi khawatir.
Sekarang melahirkan gratis bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Cukup dengan BPJS Kesehatan, biaya persalinan mudah dan biaya ringan bahkan gratis.
Perlu jadi catatan, melahirkan gratis menggunakan BPJS Kesehatan berlaku untuk persalinan normal di fasilitas kesehatan (faskes) tinglat pertama sesuai ketentuan.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gelar Temu Pelanggan
Lalu, bagaimana cara daftar layanan melahirkan gratis tersebut?
Berikut langkah mudah cara daftar layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi para ibu yang menjadi peserta aktif.
Asuransi kesehatan miliki negara ini juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pasca persalinan.
Untuk bisa mendaftar layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS kesehatan, terlebih dahulu siapkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan:
1. Kartu peserta BPJS Kesehatan aktif asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, rumah sakit tipe D.
Jika syarat dokumen telah terpenuhi, berikut prosedur melahirkan dengan BPJS kesehatan:
1. Rutin lakukan pemeriksaan kehamilan di faskes yang terdaftar di kartu BPJS kesehatan.
2. Jika kondisi bumil beresiko, dokter akan memberi surat rujukan untuk pelayanan ke faskes tingkat kedua seperti RS di atas tipe D.
3 Jika kondisi bumil tak beresiko dan fasilitas di faskes tingkat 1 memadai, sang ibu bisa melahirkan di faskes pertama.
4. Siapkan syarat dokumen yang harus dibawa untuk melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan.
Berikut cara daftar melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan:
1. Kunjungi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat 1 yang terdaftar pada kartu BPJS kesehatan.
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir registrasi
3. Sertakan syarat dokumen yang telah dipersiapkan (KTP, KK, buku KIA dan kartu peserta BPJS Kesehatan)
4. Petugas akan memproses pendafataran dan memberikan layanan medis kepada bumil.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2022 di BPJS Kesehatan Penempatan di Seluruh Indonesia Daftar di Sini

Perlu diketahui, untuk prosedur melahirkan normal pada umumnya bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Seperti puskesmas, bidan, klinik pratama, maupun Rumah Sakit kelas D.
Saat persalinan, pertama kali harus mendatangi tempat faskes 1 apabila melahirkan secara normal tanpa ada gangguan.
Sementara untuk ibu yang memiliki kehamilan berisiko tinggi dalam proses persalinan maka akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Dilansir dari health.grid.id, Anda bisa menggunakan layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS Kesehatan ini sejak pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC).
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
Baca juga: Ini Doa-doa yang Dibacakan untuk Ibu Hamil agar Kandungan Dilindungi hingga Persalinan Lancar
Berikut rincian biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan faskes tingkat 1:
- Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu
- Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu
- Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu
Biaya pendaftaran, pemeriksaan kehamilan (4 kali kunjungan) dan pemeriksaan pasca persalinan juga ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Berikut BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pasca melahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.