Bumil Lahiran Gratis! Ini Cara Daftar Layanan Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya
Ibu-ibu hamil alias bumil, kini Anda bisa melahirkan tanpa memikirkan biaya tinggi. Berikut cara daftar layanan melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Sementara untuk ibu yang memiliki kehamilan berisiko tinggi dalam proses persalinan maka akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Dilansir dari health.grid.id, Anda bisa menggunakan layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS Kesehatan ini sejak pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC).
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
Baca juga: Ini Doa-doa yang Dibacakan untuk Ibu Hamil agar Kandungan Dilindungi hingga Persalinan Lancar
Berikut rincian biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan faskes tingkat 1:
- Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu
- Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu
- Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu
Biaya pendaftaran, pemeriksaan kehamilan (4 kali kunjungan) dan pemeriksaan pasca persalinan juga ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Berikut BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pasca melahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.