Bumil Lahiran Gratis! Ini Cara Daftar Layanan Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya
Ibu-ibu hamil alias bumil, kini Anda bisa melahirkan tanpa memikirkan biaya tinggi. Berikut cara daftar layanan melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Bagi ibu-ibu hamil alias bumil, kini Anda bisa melahirkan gratis tanpa memikirkan biaya tinggi.
Saat ini biaya untuk melahirkan bisa dikatakan mahal, apalagi Rumah Sakit besar.
Namun, untuk bumil sekarang tidak usah lagi khawatir.
Sekarang melahirkan gratis bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Cukup dengan BPJS Kesehatan, biaya persalinan mudah dan biaya ringan bahkan gratis.
Perlu jadi catatan, melahirkan gratis menggunakan BPJS Kesehatan berlaku untuk persalinan normal di fasilitas kesehatan (faskes) tinglat pertama sesuai ketentuan.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gelar Temu Pelanggan
Lalu, bagaimana cara daftar layanan melahirkan gratis tersebut?
Berikut langkah mudah cara daftar layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi para ibu yang menjadi peserta aktif.
Asuransi kesehatan miliki negara ini juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pasca persalinan.
Untuk bisa mendaftar layanan melahirkan gratis menggunakan BPJS kesehatan, terlebih dahulu siapkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan:
1. Kartu peserta BPJS Kesehatan aktif asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi