Penemuan Mayat di Sukabumi
Pencuri yang Menikam MusikahTernyata Sempat Beraksi Lagi, Akhirnya Malah Ketahuan Telah Membunuh
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo mengatakan berawal dari pelaku yang ditangkap warga, terungkap kalau dia yang menghabisi nyawa Musikah
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pencuri yang Kepergok pemilik rumah lantas menghabisinya di Sukabumi sudah ditangkap polisi.
Pelaku berinisial A itu sebelumnya menghabisi Musikah (55) perempuan warga Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (4/11/2022) karena kepergok.
Setelah menghabisi nyawa Musikah, A ternyata beraksi lagi di tempat lain.
A diketahui berusaha mencuri di Ciracap namun ketahuan warga dan ditangkap dan dibawa ke Polsek Ciracap.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo mengatakan berawal dari pelaku yang ditangkap warga, terungkap kalau dia yang menghabisi nyawa Musikah.
"Setelah melakukan di TKP Surade, pelaku melakukan percobaan pencurian di wilayah hukum Polsek Ciracap dan itu sudah diamankan oleh warga. Ketika intograsi, pelaku mengakui melakukan tindak pidana curas di Surade in," ujar AKP Dian di Mapolres Sukabumi, Sabtu (12/11/2022).

Saat diperiksa usai mencuri di wilayah Ciracap, pelaku A mengaku sebelumnya melakukan aksi pencurian dan membunuh korban di wilayah Surade yang menyebabkan korban bernama Musikah (55) meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah.
AKP Dian menjelaskan, saat beraksi di Surade, pelaku mengaku spontan menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena pelaku kaget aksinya diketahui korban.
"Jadi, pelaku ini melakukan penganiayaan secara spontan dikarenakan ketahuan oleh korban sehingga langsung melakukan pembunuhan, pelaku dan korban tidak saling kenal," jelasnya.
Baca juga: Breaking News Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah di Sukabumi, Pak Kadus Sebut Itu Pembunuhan
Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya HP milik korban dan golok yang dipakai pelaku untuk membunuh korban.
"Barang bukti yang kita amankan ada HP korban, kemeja pelaku, kemudian yang kedua golok yang dikubur di belakang rumah korban, pengungkapan kita berhasil mengungkapkan 7 hari," kata AKP Dian.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan 365, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Dedy.* (M Rizal Jalaludin)
Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News