Berkat Video Viral Dody, Polisi Bripka AS yang Selingkuh dengan Bidan di Purworejo Disikat Kapolres

Bripka AS Intel polsek di wilayah hukum Polres Purworejo, Jawa Tengah, bernasib buruk setelah namanya viral disebut selingkuh dengan seorang bidan.

Editor: Kisdiantoro
Istimewa/Tribun Solo
Ilustrasi selingkuh. Bripka AS Intel polsek di wilayah hukum Polres Purworejo, Jawa Tengah, bernasib buruk setelah namanya viral disebut selingkuh dengan seorang bidan Puskesmas di Purworejo. Dia dicopot dari jabatan. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWOREJO - Bripka AS Intel polsek di wilayah hukum Polres Purworejo, Jawa Tengah, bernasib buruk setelah namanya viral disebut selingkuh dengan seorang bidan Puskesmas di Purworejo.

Kasus selingkuh ini menjadi sorotan setelah Dody, suami sang bidan menyampaikan curahan hatinya melalui sebuah video pendek yang menjadi viral.

Dia menceritakan kalau istrinya telah berselingkuh dengan seoran oknum polisi Bripka AS.

Dia kemudian mencari keadilan agar polisi tersebut dihukum, seperti halnya oknum polisi yang bersellingkuh dengan istri anggota TNI.

Bripka AS itu dicopot dari jabatan setelah diketahui melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Viral Suami Curhat Istrinya, Bidan PNS Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo, Minta Keadilan

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja pada Kamis (10/11/2022), mengatakan polisi Bripka AS dicopot dari jabatan dan dipindahkan ke Mapolres Purworejo tanpa jabatan.

"Anggota kami sudah kita copot dari Intel Polsek kita pindahkan ke Mapolres Purworejo tanpa jabatan," kata Purbaja saat usai mengamankan kedatangan DPR RI Komisi 3 di Desa Wadas Kabupaten Purworejo.

Kejadian perselingkuhan tersebut dilaporkan suami bidan Puskesmas tersebut pada awal bulan Oktober 2022.

Kejadian tersebut diketahui oleh publik saat sang suami bidan mengunggah video di akun sosial media Tiktok.

Curhatan seorang suami terkait istrinya yang seorang bidan PNS selingkuh dengan oknum anggota polisi di Purworejo.
Curhatan seorang suami terkait istrinya yang seorang bidan PNS selingkuh dengan oknum anggota polisi di Purworejo. (Video viral WhatsApp)

Video tersebut sudah ditonton hingga 49,6 ribu kali.

Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @ardiansyahdody milik suami bidan sang bidan.

Namun, menurut pantauan pada Kamis (10/11/2022) pukul 13.00 WIB video tersebut sudah dihapus pemilik akun.

Dalam video tersebut, Dody suami sang bidan sudah berkeluh kesah tentang kelakuan istrinya dan anggota polisi.

"Sudah kita proses, kita sedang menunggu sidang Kode Etik Profesi (KEP), kita proses dengan prosedur yang ada," kata Kapolres.

Purbaja mengatakan, terkait sanksi oknum polisi yang semula bertugas di Polsek Purwodadi itu masih menunggu sidang KEP.

"Nanti kita lihat pada saat sidang Kode Etik Profesi (KEP), pembuktiannya seperti apa."

"Apakah perselingkuhan ini terjadi perzinahan atau tidak," katanya.

Selain videonya viral di media sosial Tiktok, video tersebut juga tersebar di WhatsApp grub.

Dalam video yang beredar, orang tersebut diketahui bernama Dody, berbaju putih dan memakai pin nama seperti pegawai pemerintahan.

Dody juga menyebut, tertangkap tangannya perselingkuhan antara oknum polisi yakni Aipda AL dan seorang istri TNI beberapa waktu yang lalu ternyata hal serupa juga terjadi kepadanya.

“Kasus saya adalah kasus perselingkuhan atau perzinaan, istri saya adalah bidan PNS di Puskesmas Bragolan Purwodadi Purworejo melakukan perzinaan dengan seorang oknum polisi yang juga bertugas di Purworejo,”ucap pria tersebut dalam video.

Ia mengaku, kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Propam Polres Purworejo.

Ia berharap oknum polisi yang berselingkuh dengan istrinya tersebut diberikan hukuman maksimal.

"Saya sebagai seorang suami sudah tidak bisa mentolelir istri saya dan oknum polisi tersebut," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka AS, Polisi yang Selingkuh dengan Bidan Puskesmas Sempat Jadi Intel, Kini Dicopot dari Jabatannya"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved