Imbas Tarif Cukai Rokok Naik, Penjual Tembakau Bersaing dengan Rokok Ilegal

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun depan berimbas pada penjual tembakau yang bersaing dengan rokok ilegal.

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Nappisah
Suasana Toko Tembakau Panah Eastern 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Putusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun depan berimbas pada penjual tembakau yang bersaing dengan rokok ilegal.

"Negatifnya cukai terus naik, semakin banyak rokok murah keluar, orang yang tadinya ngebako beralih ke rokok ilegal yang dijual murah sehingga terjadi persaingan penjualan," ujar Rizal (24) pemilik Toko Tembakau Panah Eastern, saat ditemui Tribunjabar.id, Selasa (8/11/2022).

Dikutip dari laman Kompas.com kenaikan berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Tahun 2023 dan 2024 Bakal Naik 10 Persen, Harga Rokok Ikut Naik?

Pada saat pandemi, dikatakan Rizal, penghasilan masyarakat jadi menurun, otomatis tembakau menjadi alternatif bagi perokok.

"Terhitungnya tembakau itu jauh lebih murah dari rokok, satu bungkus rokok degan harga yang sama bisa menjadi 2-3 bungkus rokok tembakau," katanya.

Kendati demikian, kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen yang akan diterapkan mulai tahun depan menjadi ancaman bagi para pelaku usaha tembakau.

"Harapannya pemerintah turut andil, belum semua sektor pulih dari pandemi, tahun depan ada kenaikan cukai menjadi khawatiran tersendiri karena setiap usaha pasti ingin maju," pungkas Rizal (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved