Kasus Ferdy Sambo
Hari Ini Lanjutan Sidang Brigadir J, Bharada E Akan Digabung dengan Bripka R dan Kuat Maruf
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
TRIBUNJABAR.ID - Hari ini akan berlangsung sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (7/11/2022).
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan ini, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di sidang sebelumnya, Senin (31/1/2022).
Penggabungan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal)."
"Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," ungkap hakim Wahyu.
Baca juga: 5 Kebohongan Susi ART Putri Candrawathi Menurut Bharada E, Terkuak Kondisi Rumah Tangga Ferdy Sambo
12 Saksi akan Dihadirkan
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang hari ini.
Adapun saksi dalam sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, terdiri dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga sopir ambulans.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang lanjutan itu:
1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);