Tragedi Arema vs Persebaya
Komnas HAM Rekomendasikan ke Jokowi Bekukan PSSI tapi dengan Gandeng FIFA
Dalam laporannya, Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi untuk menggandeng FIFA membekukan seluruh aktivitas PSSI dan permainan sepak bola Tanah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur kepada Presiden Joko Widodo.
Laporan itu diserahkan melalui Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (3/11).
Dalam laporannya, Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi untuk menggandeng FIFA membekukan seluruh aktivitas PSSI dan permainan sepak bola Tanah Air.
Komnas HAM mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar dapat membekukan aktivitas PSSI jika dalam kurun waktu tiga bulan ke depan tidak ada respons untuk memperbaiki secara menyeluruh lisensi para penyelenggara pertandingan.
"Jadi kalau dalam waktu tiga bulan itu tidak bisa diperbaiki secara menyeluruh, kami merekomendasikan kepada Pak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Pembekuan PSSI dimaksudkan agar terciptanya gelaran pertandingan yang punya standarisasi dan profesional.

Sebab lisensi dan sertifikasi jadi salah satu tulang punggung terciptanya profesionalitas.
"Di gagasan dasar FIFA ini kan pertandingan adalah sesuatu dalam kondisi normal, bahagia dan sehat. Kalau membuat 135 orang mati, dan kekerasan di berbagai tempat, bahagianya hilang sehatnya juga hilang," ujarnya.
Choirul Anam mengatakan, penetapan enam tersangka dalam kasus Kanjuruhan belumlah cukup.
Baca juga: ISI Surat PSSI ke FIFA Bocor, Liga 1 Baru Dilanjutkan Tahun Depan, Mahfud Pastikan Iwan Bule Mundur
Anam mengatakan, kegagalan atau abainya soal tata kelola yang dilakukan oleh PSSI harus ada tanggung jawab pidananya.
Enam tersangka dalam kasus Kanjuruhan, sejauh ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu dari tersangka dari kepolisian adalah Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM soal tragedi Stadion Kanjuruhan lebih keras dibandingkan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
"Hampir sama. Tapi ini lebih keras. Komnas HAM lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kita dulu. Tapi substansi sama," kata Mahfud.