Jelang Persidangan Gugatan Cerai Keempat, Dedi Mulyadi Peluk Erat Sang Anak: Maafkan Ayah

Rumah tangga DPR RI Dedi Mulyadi dan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika masih menjadi sorotan.

Instagram @dedimulyadi71
Menjelang persidangan keempat, Dedi Mulyadi tiba-tiba mengunggah foto bersama dengan putranya.Melalui foto yang diunggah di Instagramnya, Dedi Mulyadi terlihat memeluk erat sang anak. 

TRIBUNJABAR.ID - Rumah tangga anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika masih menjadi sorotan.

Hal itu bermula dari Anne Ratna Mustika yang melayangkan gugatan cerai untuk Dedi Mulyadi.

Diketahui, Anne Ratna Mustika telah mengajukan gugatan cerai pada Dedi Mulyadi pada 19 September 2022 lalu.

Kini, sidang gugatan cerai pun sudah berjalan tiga kali di Pengadilan Agama Purwakarta.

Persidangan keempat pun akan kembali digelar pada Selasa (8/11/2022) mendatang.

Menjelang persidangan keempat, Dedi Mulyadi tiba-tiba mengunggah foto bersama dengan putranya.

Melalui foto yang diunggah di Instagramnya, Dedi Mulyadi terlihat memeluk erat sang anak.

Dedi Mulyadi mengungkapkan kata permintaan maaf pada anak sulungnya tersebut.

"Maafkan ayah a. Selama 23 tahun, kisah hidup a ula, ayah pendam," kata Dedi Mulyadi dikutip dari unggahan Instagramnya, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut, ia pun memberikan pesan kepada sang anak.

Ia meminta agar anaknya tetap sederhana dan selalu menyayangi keluarganya.

"Tetaplah sederhana, sayangi embu, de tira dan nyi hyang sukma ayu sepenuh hati. Berbagilah pada sesama agar hidup lebih bermakna," pungkasnya.

Alasan Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Setelah menjalani tiga kali persidangan gugatan cerai, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika akhirnya buka suara mengenai alasan dirinya menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi.

Perempuan yang lebih suka dipanggil Neng Anne ini mengatakan bahwa ada tiga poin pada materi gugatan cerai yang ia ajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta. Namun, dirinya hanya membocorkan salah satu point materi gugatan cerai.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved