Ibu Korban Rudapaksa di Sukabumi Meminta Keadilan, Berharap Pelaku Ditahan Lagi dan Diadili
Pria berinisial H, ayah terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun, dinyatakan keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pria berinisial H, ayah terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun, dinyatakan keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
H dikeluarkan dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.
Informasi tentang bebasnya H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.
Menurut informasi yang diperoleh Tribunjabar.id, keputusan itu diambil akibat cacat formil dalam dakwaan pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: VIDEO - Ulah Jaksa, Perudapaksa Anak di Sukabumi Kabur Setelah Dibebaskan Hakim Karena Dakwaan Salah
Cacat formil itu adalah tidak tercantumnya tanggal pada dakwaan JPU.
Tribunjabar.id kemudian mencari informasi tentang keberadaan keluarga korban di wilayah Kecamatan Cikakak.
Tribunjabar.id berhasil bertemu dengan ibu korban, U (41).
U terlihat lemas saat ditemui di rumahnya bersama ketua RT setempat.
U bercerita awal mula ia mendapatkan kabar ayah tiri anaknya bebas dari tahanan.
Ia mengatakan, keluarga korban menerima kabar bahwa pelaku bebas dari tahanan sekitar 2 minggu lalu di bulan Oktober.
"Dapat kabar pelaku keluar tahanan waktu hari Jumat bulan kemarin sekitar 2 mingguan," ujar U di rumahnya.
U mengaku sempat menerima undangan dari jaksa penuntut umum.
Saat itu ia diberi kabar oleh jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.
"Gak tahu bisa bebasnya kapan, dapat kabar bebas itu dari Pak Alfian Jaksa."
"Saya dapat undangan ke Cibadak ke Kejaksaan, saya datang ke sana, udah di sana kata Pak Alfian, 'Bu, gak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan.'"
"Kata saya kenapa dibebaskan? Katanya ada berkas belum komplet. Saya gak paham," katanya.
Atas kejadian itu, U berharap keadilan.
Ia meminta U dapat kembali ditahan dan sidang berlanjut hingga vonis.
"Iya, Ibu pengen keadilan," ucap U.
Masih di rumah U, ketua RT setempat, Irlan, mengatakan, tak hanya keluarga korban, masyarakat di lingkungan setempat pun ingin kasus segera tuntas dan pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Peristiwa kayak gini kok bisa bebas gitu ya, gak ada pemberitahuan kepada keluarga korban," ucapnya.
Menurutnya, kondisi keluarga korban saat ini memprihatinkan.
Belum ada bantuan apa pun dari pemerintah, baik bantuan untuk psikologi korban maupun bantuan untuk meringankan beban keluarga korban.
"Ya, kalau saya lihat sangat memprihatinkan lah kalau saat sekarang mah ini, karena enggak ada tulang punggung dari keluarga."
"Belum, sampai saat ini dari pemerintahan itu belum ada buat pembimbingan anak itu belum ada."
"Mohon bantuannya juga buat keluarga korban di sini," kata Irlan. (*)