Anggota Dewan Dari PKS Setuju Kenaikan UMP/UMK 2023, Tapi Minta Bisa Diterima Pekerja dan Pengusaha
Anggota Dewan dari PKS setuju ada kenaikan UMP/UMK 2023 tapi minta bisa diterima pekerja dan pengusaha
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022 langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.
Tingkat Jawa Barat, Anggota Komisi V DPRD Jabar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iwan Suryawan menyebut persoalan ini mesti dilakukan secara tripartit dalam membahas UMP/UMK 2023, dan berkoordinasi merapatkan dengan Dinas Ketenagakerjaan sekaligus melihat perkembangan penetapan UMP/UMK, meskipun ranahnya berada di tingkat eksekutif.

"Tapi, kami akan mencoba minimal dalam kebijakan agar tak ada konflik dan bisa diterima (UMK/UMP) di seluruh Jabar utamanya para pekerja walau selalu ada demonstrasi dan pasti kami akan pertemukan semua, dari pekerja, pemerintah provinsi, dan dewan pengupahan," ucapnya, Kamis (3/11/2022).

Iwan berharap penetapan UMP/UMK 2023 tak ada hal yang berat dan berupaya jauh-jauh hari mencoba memperingatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan guna memastikan penetapan UMP/UMK sudah dapat memberikan rasa nyaman dan aman ke pekerja dan tak memberatkan ke pelaku usaha (pengusaha).
"Tentunya kami (DPRD) setuju adanya kenaikan UMP/UMK. Tapi, kenaikan itu mesti bisa memberikan rasa nyaman dan aman serta memberikan keleluasaan bagi para pelaku usaha. Intinya, mesti win win solution. Dan, saya pikir bisa (naik) karena 2023 perekonomian semakin membaik walau adanya resesi ekonomi global yang menghantui. Tapi, jika saling memberi Insya Allah bisa meringankan," katanya.