Polisi Ringkus Dua Pemuda di Sumedang, Pencuri Kompresor hingga Busi di SPBU Indomobil
Aparat kepolisian meringkus dua pemuda di Sumedang lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat kepolisian meringkus dua pemuda di Sumedang lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan.
Keduanya diduga kuat melakukan aksi pencurian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Mikrosite Indomobil.
Kedua pemuda tersebut adalah Paung bin Mamat (21) warga Dusun Gordah, Desa/Kecamatan Ujungjaya, Sumedang.
Dia ditangkap pada Senin (31/10/2022) di Perumahan Persona Ujungjaya.
Pelaku kedua yang ditangkap adalah Canut bin Dayat (32), warga Dusun/Desa/Kecamatan Ujungjaya yang ditangkap di Dusun Kosambian, Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya.
Dia diamankan tak lama setelah Paung ditangkap.
Baca juga: Anggota TNI Jadi Korban Pencurian Motor, Polres Tasikmalaya Bekuk Lima Pelakunya
"Kedua orang itu kami amankan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," kata Kepala Seksi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, Rabu (2/11/2022).
Dedi mengatakan, keduanya beraksi pada Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 05.50 di Mikrosite Indomobil yang terletak di Dusun Ciroyom RT 04/RW 06, Desa Palasari, Kecamatan Ujungjaya. Kabupaten Sumedang.
Dedi menjelaskan, keduanya masuk ke area Indomobil lalu mengambil barang-barang seperti kompresor, barang elektronik tablet, hingga busi.
"Diduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengergaji gembok rollingdoor dan masuk melalui pintu tersebut. Pelaku masuk dan mengambil berbagai benda yang bernilai jual," kata Dedi.
Baca juga: Toko Kuenya Kemalingan, Ruben Onsu Bagikan Video Pencurian dan Foto Wajah Pencuri: Sampai Ketemu
Berdasarkan laporan, yang hilang adalah dua kompresor, satu set toolkit, satu Tab A7 Lite , dua aki merek FB, satu buah aki motor FTZ5S-BS-MF, satu buah busi Indoparts Honda DE8P-9S, dua perkakas bengkel, dua botol oli merek Federal Ultratec 2050 SG 1.0 liter, satu botol oli Federal Ultratec 2050 SG 0.8 liter, dua botol oli Federal Y Matic 2040 SJ 0.8 liter.
Perbuatan keduanya pelaku merugikan korban perngelola Mikrosite Indomobil itu senilai Rp 10,7 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dua-pencuri-di-SPBU-Indomobil-di-Desa-Palasari-Kecamatan-Ujungjaya.jpg)