ART Dianiaya Majikan
Pengakuan Rohimah Awal Mula Disiksa Majikan Sadis di Bandung Barat: Awalnya Mereka Baik, tapi . . .
Setelah bekerja satu bulan, kata Rohimah, ia mulai mendapat kekerasan verbal, sering dibentak dan dimarahi jika pada kerjanya terdapat kesalahan.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Rohimah menyebut, ia tidak pernah diajak keluar rumah selama bekerja di majikannya itu.
Waktu ke luar rumah hanya sebatas ke warung untuk membeli kebutuhan rumah.
Saat di warung juga, menurutnya, para tetangga sering bertanya kepadanya terkait luka yang dialaminya.
Rohimah hanya menjawab luka tersebut merupakan luka bekas terjatuh dan alergi makanan.
"Tidak jujur karena takut," ungkapnya.
Menurut pantauan Tribunjabar.id di kediaman Rohimah di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, para tetangga dan tamu terus berdatangan menjenguk korban.
Kedua pelaku, yang merupakan pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.
Mereka merupakan warga Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Keduanya harus mempertanggung perbuatan jahatnya, diancam dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)