Putri Candrawathi Tegaskan Sedang Berada di Kamar, Tidak Ikut Menembak Brigadir J,

"Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak. Saya terkejut ketika Bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga"

Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Kamaruddin saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer. Kamaruddin menyampaikan dugaan itu usai pihaknya melakukan investigasi setelah tewasnya Brigadir J.

“Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Akan tetapi, saat ditanya Majelis Hakim, Kamaruddin tidak mau menjawab dari mana informasi itu dia dapatkan.

"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata Hakim Wahyu.

"Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin lagi.

"Baik kami tidak memaksa," ucap hakim.

Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Ferdy Sambo, Besarnya Pengaruh Kuat Maruf dan Ajudan Putri Laki-laki Semua

Atas kesaksian itu, terdakwa Putri Candrawathi membantah tuduhan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut dirinya ikut menembak saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Sebelum membantah, Putri meminta maaf kepada Kamaruddin karena tuduhannya adalah salah. "Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak. Saya terkejut ketika Bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga," kata Putri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: 5 Kebohongan Susi ART Putri Candrawathi Menurut Bharada E, Terkuak Kondisi Rumah Tangga Ferdy Sambo

Putri mengatakan, saat peristiwa terjadi, dia sedang beristirahat dan berada di kamarnya di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, terdakwa Putri Candrawathi bersama suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana tersebut.

Baca juga: Ibu Brigadir J Minta Handphone Anaknya Dikembalikan, Tolong Putri Kembalikan kepada Ibunya

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Bantah Tuduhan Ikut Menembak Brigadir J"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved