Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan RF Akan Ditertibkan Polri, Anggota DPR RI Tegas Mendukung

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, kebijakan penertiban Pelat Nomor Kendaraan itu pasti sudah dilakukan dengan kajian mendalam.

Editor: Ravianto
Istimewa
Polri akan menertibkan penggunaan pelat nomor RF. (Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan DPR RI mendukung langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang akan menertibkan penggunaan pelat nomor RF.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, kebijakan penertiban Pelat Nomor Kendaraan itu pasti sudah dilakukan dengan kajian mendalam.

"Kita lihat apa yang direncanakan Kapolri untuk menertibkan plat RF ini juga patut untuk didukung penuh karena apa yang direncanakan oleh Kapolri ini tentunya juga sudah melalui kajian yang mendalam," kata Dasco kepada para awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Padahal, kata Dasco, sesuai dengan ketentuan yang mendapatkan plat RF tersebut adalah pejabat pemerintahan (kendaraan dinas) sampai dengan pejabat eselon tertentu guna mendukung tugas mereka.

"Dan kita lihat juga memang telalu banyak pelat-pelat berjenis tersebut berkeliaran di jalan-jalan sehingga kita juga kadang-kadang bingung apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan klasifikasi," ucapnya.

"Kebijakan ini kan memang sudah lama bukan dari era Kapolri Pak Listyo Sigit saja sehingga mungkin hal ini sudah dikaji dari pihak Polri, maka diputuskan untuk menertibkan plat-plat tersebut ya kita apresiasi," tandasnya.

Fraksi PAN Juga Setuju

Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus, mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan pelat nomor kendaraan RF yang beredar di tengah masyarakat.

"Inisiatif Pak Kapolri membersihkan semua pelat nomor RF yang bukan peruntukan harus kita apresiasi," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Guspardi menjelaskan pelat khusus ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

"Sejatinya nomor kendaraan berakhiran RF seperti RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bantuan Polri untuk mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan (kendaraan dinas) sampai dengan pejabat eselon tertentu guna mendukung tugas mereka yang memerlukan keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Menurut Guspardi, bagi masyarakat sipil yang ingin memiliki nomor pelat kendaraan cantik boleh saja, namun jangan menggunakan penanda huruf di belakang nomor pelat kendaraannya menggunakan huruf RF.

Oleh karena itu, langkah Kapolri menertibkan penggunaan pelat khusus RF adalah langkah yang bagus dan perlu didukung agar pelat bertanda khusus memang diberikan sesuai dengan peruntukannya.

"Bagi pejabat negara yang memakai tanda pelat nomor kendaraan khusus ini diharapkan mesti tertib berlalu lintas. Sehingga kesan yang timbul selama ini di tengah masyarakat bahwa pelat RF ini arogan dan tidak tertib lalu lintas bisa d perbaiki," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved