Dalam 15 Menit Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi Berhasil Padamkan Api yang Membakar Ruko Sembako
begitu sampai petugas kurang lebih 5 menit di lokasi api sudah membesar di area dalam ruko
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satu unit ruko sembako di Jalan Stasiun Timur No 52, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (31/10/2022) malam.
Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 19.00. Kebakaran terjadi di ruko sembako PD Dwi Putra milik Ai.
"Laporan diterima dari warga melalui telepon dan begitu sampai petugas kurang lebih 5 menit di lokasi api sudah membesar di area dalam ruko," ujar Sudrajat dalam keterangannya.

Menurutnya, api berhasil dipadamkan dalam waktu 15 menit, Damkar mengerahkan 3 unit mobil pemadam dan 18 personil saat memadamkan api.
"Kemudian api bisa dipadamkan 15 menit kemudian dengan jumlah 3 KR damkar dan 18 personel kurang lebih," jelas Sudrajat.
Baca juga: Aksi Heroik Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal Padamkan Kebakaran Ilalang Viral di Medsos
Sudrajat mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material akibat kejadian itu mencapai puluhan juta.
"Kerugian akibat kejadian sekitar Rp 30 juta," ucapnya. (*)