Dalam 15 Menit Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi Berhasil Padamkan Api yang Membakar Ruko Sembako

begitu sampai petugas kurang lebih 5 menit di lokasi api sudah membesar di area dalam ruko

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Adityas Annas Azhari
Dok Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat
Unit Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Kota Sukabumi, memadamkan satu unit ruko yang terbakar, Senin (31/10/2022) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satu unit ruko sembako di Jalan Stasiun Timur No  52, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (31/10/2022) malam.

Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 19.00. Kebakaran terjadi di ruko sembako PD Dwi Putra milik Ai.

"Laporan diterima dari warga melalui telepon dan begitu sampai petugas kurang lebih 5 menit di lokasi api sudah membesar di area dalam ruko," ujar Sudrajat dalam keterangannya.

Unit Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Kota Sukabumi, memadamkan satu unit ruko yang terbakar, Senin (31/10/2022) malam.
Unit Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Kota Sukabumi, memadamkan satu unit ruko yang terbakar, Senin (31/10/2022) malam. (Dok Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat)

Menurutnya, api berhasil dipadamkan dalam waktu 15 menit, Damkar mengerahkan 3 unit mobil pemadam dan 18 personil saat memadamkan api.

"Kemudian api bisa dipadamkan 15 menit kemudian dengan jumlah 3 KR damkar dan 18 personel kurang lebih," jelas Sudrajat.

Baca juga: Aksi Heroik Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal Padamkan Kebakaran Ilalang Viral di Medsos

Sudrajat mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material akibat kejadian itu mencapai puluhan juta.

"Kerugian akibat kejadian sekitar Rp 30 juta," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved