Kabar Seleb
Masih Ingat Hafiz Fatur? Adik Irwansyah Jadi Buronan Kasus Korupsi Rp 3,1 M, Kecewakan Suami Zaskia
Hampir setahun Hafiz Fatur, adik Irwansyah menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Zakir sendiri sempat menjadi kuasa hukum Hafiz, tetapi dia memilih mundur karena mantan kliennya itu tidak koorperatif.
"Di proses pemeriksaan perkara itu kita dampingi dengan baik di kejaksaan Cibinong cuma memang Hafiz tidak kooperatif, tidak mau ikut bekerjasama dalam proses pemeriksaan perkara ini," ujar Zakir.
Pada saat itu, lanjut Zakir, penyidik menyampaikan bahwa harus ada titik terang dari perkara yang dihadapi Hafiz.
"Karena memang korbannya juga ada beberapa bank ya dan itu sudah diklarifikasi semua dan kita melihat kerugian negara juga cukup lumayan di situ," kata Zakir.
Karena itu, penyidik dari Kejaksaan Cibinong melakukan proses hukum dan menetapkan Hafiz sebagai tersangka.
Ketika penetapan Hafiz sebagai tersangka itu, Zakir telah mundur sebagai kuasa hukum.
"Saya sudah mundur dari kasusnya karena Hafiz tidak kooperatif tidak mau membantu Kejaksaan untuk membuka perkara itu secara terang benderang," ujar Zakir.
Sementara itu, Zakir menjadi kuasa hukum Irwansyah dalam perkara perdata.
"Hafiz juga membuat banyak masalah, salah satunya dengan Irwansyah. Karena itu Irwan terbawa-bawa begitu juga dengan istrinya, Zaskia Sungkar," ujar Zakir.
Baca juga: Irwansyah Sedih Sampaikan Berita Duka, Sosok Ini Meninggal Dunia, Malamnya Masih Main dengan Ukkasya
Irwansyah dan Zaskia Sungkar bahkan sempat diperiksa karena diduga ikut terseret masalah Hafiz.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, sempat menjelaskan peran adik Irwansyah dalam kasus dugaan korupsi.
Juanda mengungkapkan, Hafiz merupakan direktur di PT Halal Berkah Indonesia.
Dia menggunakan pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
Dalam kasus ini, Hafiz disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu ancamannya maksimal sampai 20 tahun. Untuk Pasal 2, itu 4 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun," ucap Juanda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sosok-Hafiz-Fatur-jadi-buronan-kasus-korupsi-Rp-31-miliar-Irwansyah-kecewa.jpg)