Selasa, 28 April 2026

Pekerja Lepas, Freelancer, Wirausaha, Paruh Waktu Hingga Nelayan Bisa Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Suci mengatakan pekerja lepas atau pekerja lapangan juga bisa dapat perlindungan menjadi peserta BPU di BPJAMSOSTEK

dok. BPJAMSOSTEK
Kegiatan usaha atau ekonomi mandiri merupakan BPU yang bisa menikmati perlindungan BPJAMSOSTEK 

TRIBUNJABAR.ID, -  Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan pekerja yang tidak bekerja di kantor, freelancer, wirausaha, pekerja paruh waktu hingga nelayan yang dapat penghasilan dari kegiatan usaha atau ekonomi mandiri merupakan BPU yang bisa menikmati perlindungan BPJAMSOSTEK.

Kesejahteraan bukan cuma milik pekerja kantoran, mereka, pekerja lepas atau pekerja lapangan juga bisa dapat perlindungan dengan jadi peserta BPU di BPJAMSOSTEK. Kami saat ini sedang mengkampanyekan #KerjaKerasBebasCemas dengan mendaftarkan diri lewat aplikasi JMO akan mendapatkan manfaat program JHT, JKK, dan JKM.

Seperti halnya seorang nelayan, harus siap dengan segala risiko yang terjadi di lautan. Termasuk datangnya kecelakaan, meski sudah diantisipasi. Saatnya bebaskan rasa cema, para BPU yang bekerja di lapangan dan gabung jadi peserta, hanya dengan iuran Rp 36.800 per bulan.

Pedagang buah, jadi salah satu garda yang siap penuhi kebutuhan nutrisi keluarga Indonesia. Meski tak bekerja di kantor, tapi mereka juga layak untuk hari tua yang sejahtera. Sekarang, BPJAMSOSTEK siap untuk hari tua sejahtera pedagang buah.

Kemudian ojol, bertemu jalanan setiap hari membuat ojol jadi pekerjaan berisiko tinggi. BPJAMSOSTEK siap berikan kepastian untuk para ojol yang lingkungan kerjanya tidak di kantoran. Daftar jadi peserta BPJAMSOSTEK cukup iuran Rp 36.800 per bulan.

Memang gak ada yang mau celaka di perjalanan berangkat dan pulang kerja. Tapi tenang, semua tetap dapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meski musibah tak terjadi di kantor.

Kami saat ini mengkampanyekan skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800,-. Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000,-. Akumulai tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja.

Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci.

Manfaat program BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJAMSOSTEK sampai sembuh sesuai indikasi medis.

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta. Terakhir manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved