Rudolf yang Habisi Nyawa Rekan Kerja dan Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Bisa Bebas dari Jerat Hukum

Christian Rudolf Tobing bisa lepas dari jerat pidana. Rudolf merupakan pria yang menghabisi nyawa temannya sendiri.

Editor: Giri
screenshot video
Christian Rudolf Tobing pelaku pembunuhan terhadap temannya berinisial AYR alias Icha (36) yang jasadanya dibuang di kolong tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Christian Rudolf Tobing bisa lepas dari jerat pidana. Rudolf merupakan pria yang menghabisi nyawa temannya sendiri.

Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, mengatakan, Rudolf bisa lepas dari jerat pidana apabila dinyatakan mengalami cacat kejiwaaan.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rudolf diduga mengalami gangguan jiwa karena tersenyum setelah menghabisi nyawa korbannya.

Senyuman itu tertangkap kamera CCTV ketika dia berada di lift.

"Dalam Pasal 44 KUHP memang intinya menyatakan orang yang melakukan perbuatan pidana, namun karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena peyakit, tidak dipidana," ujar Boris kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Dalam proses persidangan, kata Boris, hakim dapat memerintahkan orang yang jiwanya cacat tersebut supaya dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Dalam Pasal 44 ayat 2 KUHP berbunyi pelaku dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit.

Kendati demikian, Boris mengatakan ketetapan itu tidak dinyatakan oleh penyidik, melainkan hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri.

Artinya, kata Boris, perkaranya harus tetap diproses sampai persidangan.

Baca juga: Detik-detik Rudolf The Smiling Assassin Habisi Icha, Pura-pura Ada Sponsor Kalung

"Nanti berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti, hakimlah yang menilai dan kemudian memutuskan apakah kepada pelaku harus dipidana atau ditempatkan dulu di rumah sakit jiwa," kata Boris.

Seperti diketahui, Rudolf menghabisi nyawa teman kerjanya, AYR (36), di satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Jasad AYR dibuang ke kolong tol Becakayu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/10/2022) malam.

Rudolf pun tertangkap kamera CCTV tersenyum seusai membunuh AYR.

Meski ada dugaan gangguan jiwa, Boris menilai proses pidana yang menjerat Rudolf tetap berlanjut hingga ke persidangan.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved