3 Begal Sadis yang Bacok Pemotor di Cimahi Ditangkap, Ternyata Anggota Geng Motor, Ini Pengakuannya
Tiga begal yang membacok pengendara motor di Jalan Raya Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan, sudah mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tiga begal yang membacok pengendara motor di Jalan Raya Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sudah mendekam di balik jeruji besi.
Ketiga begal yang melakukan aksinya pada Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB itu yakni Ihsan Maulana alias BC (24), Azis Agustine (20), dan seorang anak di bawah umur.
Mereka membacok dan merampas motor korban di dekat pintu keluar Tol Baros I.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat pelaku yang saat itu sedang melakukan konvoi melihat ada stiker geng motor lain yang menempel di motor milik korban.
"Jadi pelaku ini melihat stiker geng lain yang merupakan musuhnya, kemudian mereka langsung mengejar korban," ujar imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (18/10/2022).
Setelah tiba di lokasi kejadian, kata Imron, mereka tanpa basi-basi dan tidak banyak bicara langsung menyabetkan pedang hingga akhirnya korban mengalami luka bacok pada bagian punggungnya.
Baca juga: Polresta Cirebon Bekuk Tiga Anggota Geng Motor, Kedapatan Membawa Obat Keras dan Daun Kratom
"Saat itu korban sempat terjatuh, lalu para pelaku ini langsung membawa motor milik korban. Alhamdulillah saat ini mereka sudah diamankan Satreskrim Polres Cimahi," kata Imron.
Seorang pelaku, Ihsan mengatakan, sebelum melakukan aksi pembacokan itu, dia sedang jalan-jalan untuk membeli minuman keras dengan menggunakan sepeda motor.
"Awalnya hanya mau keliling, jalan-jalan beli air (minuman keras) buat mabuk, tapi lihat stiker (geng motor lain) di motor korban," ucapnya.
Dia mengatakan, alasan menyerang korban karena saat itu dia bersama temannya melihat stiker geng motor lain yang merupakan musuhnya di motor korban, sehingga dia langsung mengejar dan membacok korban.
Baca juga: SOSOK Bang Edi Pemain Preman Pensiun 6, Ternyata Pendiri Geng Motor Terbesar di Bandung?
"Bacoknya dua kali ke arah punggung. Terus motornya dibawa, buat disimpan saja di rumah Azis," ucap Ihsan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, sehingga mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)