4 Wartawan Gadungan yang Peras Kades di Purwakarta Sudah Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Empat oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta kini telah menjadi tersangka

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
deanza falevi/tribun jabar
Salah satu wartawan gadungan (menghadap kamera) yang menjadi tersangka pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Purwakarta yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Mapolres Purwakarta, Senin (10/10/2022). 

"Oknum wartawan ini melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa seperti Desa Pesanggrahan dan Desa Cihanjawar Kecamatan Bojong. Korbannya lumayan banyak ini masih mengkonfirmasi ke para Kades," ucap Tatang kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (10/10/2022) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hingga kini masih menerima laporan dari sejumlah Kepala Desa yang menjadi korban dari oknum wartawan tersebut.

"Beberapa kecamatan, tiap kecamatan ada, cuman untuk berapa orangnya belum tahu sih, namun kemungkinan korban akan terus bertambah, karena kami masih menerima beberapa laporan seusai oknum wartawan ini ditangkap," ucap Tatang.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen membenarkan terkait penangkapan empat oknum wartawan yang diduga melalukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta.

"Mereka (4 oknum wartawan) ditangkap petugas Polsek Bojong setelah diduga melakukan pemerasan terhadap para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bojong," ujar Edwar.

Dirinya mengatakan bahwa pelaku ini mengaku sebagai wartawan di salah satu media online dan kerap melakukan kunjungan ke beberapa desa untuk mengonfirmasi berbagai dugaan temuan kasus.

"Mereka ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan temuan kasus yang ada di desa, namun setelah hal tersebut dibantah kades namun para pelaku ini tetap meminta sejumlah uang," kata Edwar.

Adapun saat ini, Edwar mengatakan, keempat pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp8,5 juta, dua unit mobil, Id card wartawan dan sejumlah handphone," ujarnya.(deanza falevi/tribunjaabar)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved