4 Wartawan Gadungan yang Peras Kades di Purwakarta Sudah Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Empat oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta kini telah menjadi tersangka

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
deanza falevi/tribun jabar
Salah satu wartawan gadungan (menghadap kamera) yang menjadi tersangka pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Purwakarta yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Mapolres Purwakarta, Senin (10/10/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Empat oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Purwakarta kini telah menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, keempat oknum wartawan ini ditangkap oleh polisi pada Senin (10/10/2022) kemarin, saat melakukan pemerasan di salah satu desa yang berada di Kecamatan Plered.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Purwakarta.

 

Namun ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

"Keempat tersangkan terancam dikenai pasal berlapis yaitu pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, 369 ayat 1 tentang ancaman kekerasan atau 378 Jo 65 ayat 1 Jo 55 ayat 1 tentang penipuan KUHP. Sehingga mereka terncam hukuman pidana penjara di atas lima tahun," ujar Edwar kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Adapun saat ini ia mengaku bahwa sejumlah kepala desa yang menjadi korban telah melakukan laporan resmi sehingga pihaknya diminta untuk proses empat tersangka tersebut.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, Tatang Taryana saat memberikan keterangan terkait oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta, Senin (10/10/2022).
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, Tatang Taryana saat memberikan keterangan terkait oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta, Senin (10/10/2022). (Tribun Jabar/ Deanza Falevi)

Sementara itu, salah satu kepala desa di Kecamatan Plered yaitu Lurah Balung mengatakan bahwa empat oknum wartawan tersebut kerap melakukan pemeras dengan mengklaim telah menemukan kasus dugaan korupsi di desa.

Balung mengatakan bahwa mereka mengancam akan memberitakan kasusnya ke media massa online. 

"Uang yang diminta pun tidak sedikit, jutaan hingga belasan juta. Kepala desa memilih mengalah karena khawatir berita itu muncul meskipun tidak benar-benar ada kasus korupsi. Intinya takut ada berita hoax yang menyebar, bukan takut kalau memang benar-benar ada korupsi," ujarnya.

Dari penangkapan keempat tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang di antaranya uang tunai Rp 8,5 juta, dua unit mobil, Kartu Pers atau Id card wartawan dan sejumlah handphone.

Mengaku Wartawan Online

Empat oknum wartawan di Purwakarta ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Bojong, Kabupaten Purwakarta pada Senin (10/10/2022).

Empat orang wartawan ini diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Purwakarta.

Adapun informasi yang didapat Tribunjabar.id dari Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, Tatang Taryana mengatakan bahwa banyak kepala desa yang jadi korban pemerasan oleh oknum wartawan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved