Viral Video Pengeroyokan di Taman Lansia Gara-gara Rebutan Lahan Kaki Lima, 4 Orang Sudah Ditangkap

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin mengatakan, total ada lima pelaku dalam pengeroyokan

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
nazmi abdurrahman/tribun jabar
4 pelaku pengeroyokan gegara perebutan lahan kaki lima di Taman Lansia yang videonya sempat viral di media sosial ditangkap polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat pelaku pengeroyokan di Taman Lansia yang sempat viral di media sosial, akhirnya diringkus jajaran Polsek Bandung Wetan

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin mengatakan, total ada lima pelaku dalam pengeroyokan gegara perebutan lahan kaki lima tersebut.

Namun, baru empat yang diamankan masing-masing berinisial ALH, JHR, IN dan IL.

Sementara satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial KEBO.

Adapun kronologisnya, kata Asep, korban atas nama Herry Agus pada Minggu 21 Agustus 2022 datang ke Taman Lansia dalam keadaan mabuk. 

Korban kemudian menemui para pelaku yang sedang berada di Taman Lansia dalam keadaan sedang mabuk juga, dengan nada tinggi korban tiba-tiba meminta lapak berjualan  kaki lima di wilayah tersebut kepada para pelaku. 

"Salah satu pelaku mengatakan jika urusan lapak bukan urusan mereka," ujar Asep, saat jumpa pers di Polsek Bandung Wetan, Kamis (13/10/2022). 

Korban, kemudian memukul mulut salah satu pelaku.

Melihat rekannya dipukul, pelaku lain langsung membalas dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Selanjutnya tersangka KEBO (DPO) langsung menusukkan pisau yang digenggamnya sehingga korban mengalami tuka tusuk pada bagian perut sebalah kanan, pinggang belakang serta luka memar bagian muka dan badan," katanya. 

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Santo Yusuf.

Sementara para pelaku langsung melarikan diri. 

"Hasil penyelidikan dalam perkara ini telah ditangkap 4 (empat) orang tersangka yang pada saat ini dalam proses Penyidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun enam bulan. 

"Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," katanya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved