Kabar Seleb

Baim Wong dan Paula Diperiksa Akibat Prank Lapor KDRT ke Polisi, Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara?

Pasca prank lapor KDRT ke polisi menuai kontroversi, Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berurusan dengan hukum

Editor: Hilda Rubiah
Instagram @baimwong
Baim Wong dan Paula Diperiksa Akibat Prank Lapor KDRT ke Polisi, Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara? 

Mereka mendatangi Polsek Kebayoran Lama, buat minta maaf atas perihal yang mereka buat.

Baim menanggapi kalau konten yang dia buat bersama istrinya merupakan suatu kesalahan.

"Jadi kesini Polsek Kebayoran Baru ingin minta maaf, aku minta maaf sebab aku salah," ucap Baim Wong.

Baim menyatakan kalau konten itu ialah ide dari dirinya, dia sudah diperingati oleh Paula tetapi dia terus membuat konten itu.

Baca juga: Akhirnya Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf soal Video Prank Polisi, Anggap Semua Teguran

 Tidak hanya mengakui kesalahannya, Baim berharap kalau konten pranknya itu tidak merugikan pihak kepolisian.

Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.

Sebelumnya diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong dengan senagaja membuat konten prank pada polisi.

Dalam konten tersebut, Paula mengaku menjadi korban KDRT sang suami sendiri.

(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dampak Prank Lapor KDRT ke Polisi, Baim Wong & Paula Lakukan Pemeriksaan, Terancam 16 Bulan Penjara

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved