Tragedi Arema vs Persebaya
BREAKING News Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, dari Dirut PT LIB Sampai 3 Orang Polisi
Ada enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan yang ditetapkan oleh polisi.
Penulis: taufik ismail | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Ada enam tersangka kasus ini.
Menurut Kapolri yang ditetapkan menjadi tersangka adalah AHL Dirut PT LIB.
Kemudian AH Ketua Pantia Penyelenggara laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Lalu SS security officer.
Selanjutnya Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang
Setelah itu H dari Brimob Polda Jatim.
Terakhir TSA yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan tersangka Tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang atau kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan akan diumumkan Kamis (6/10/2022) malam.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui unggahan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Kamis.
Pengumuman tersangka kerusuhan di Kanjuruhan akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, kata Mahfud MD, Kapolri akan mengumumkan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi tersebut.
"Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dlm Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang."
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dengan Kepres 19/2022," tulis Mahfud MD.
31 Polisi Diperiksa