Bupati Anne Gugat Cerai
JADWAL Sidang Gugatan Cerai Ambu Anne pada Dedi Mulyadi setelah Diundur, Begini kala Tak Hadir Lagi
Humas PA Kabupaten Purwakarta, Tibyani menjelaskan bahwa surat panggilan sidang kepada Dedi Mulyadi telah sesuai di mata hukum.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Persidangan gugatan cerai yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi yang dijadwalkan pada hari ini Rabu (5/10/2022) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta berakhir ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (19/10/2022) mendatang.
Hal itu dikarenakan pada persidangan ini, tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir sehingga tidak bisa dilakukan mediasi.
Selain itu, Dedi Mulyadi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya yaitu Ojat Sudrajat mengaku menolak sidang gugat cerai karena dinilai tidak sesuai secara administrasi.
"Tadi baru pemeriksaan berkas, kami menolah karena secara administratif alamat gugatannya salah. Undangan persidangan itu salah alamat, seharusnya dikirimkan ke alamat yang sesuai KTP milik Dedi Mulyadi yang berada di Purwakarta, bukan yang berada di Subang," ujar Ojat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Sementara itu, Humas PA Kabupaten Purwakarta, Tibyani menjelaskan bahwa surat panggilan sidang kepada Dedi Mulyadi telah sesuai di mata hukum.
"Majelis hakim menilai panggilan yang di sampaikan ke tergugat sudah resmi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, surat panggilan sesuai dengan alamat yang ada di gugatan, dan sekarang pihak tergugat sudah memberikan pihak kuasa hukum pada kuasanya nanti, sesuai dengan alamat gugatan domisilinya di Subang,"
"Majelis hakim menilai, dari relasi yang disampaikan pengganti di wilayah subang nyatakan resmi dan patut artinya sudah sah," ujar Tibyani.
Baca juga: Ini Alasan Dedi Mulyadi Tidak Hadir ke Sidang Perdana Gugatan Cerai yang Dilayangkan Ambu Anne
Persidangan yang dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy memutuskan persidangan gugatan cerai diundur dan dilanjutkan pada Rabu (19/10/2022) atau dua pekan ke depan.
"Kalo tidak hadir lagi berikutnya (tergugat) tetap nanti mediasi itu harus di hadiri oleh dua pihak, kalo sudah diberikan oleh mediator untuk hadir ya sebaiknya pihak tergugat untuk memenuhi panggilan untuk mediasi, kalo tidak hadir lagi itu nanti majelis mediator yang menilai, sudah dilakukan mediasi kemudian di panggil tidak hadir juga nanti pihak mediator akan memberikan laporan ke majelis hakim," kata Tibyani.(*)
Baca juga: Jawaban Bupati Purwakarta Ambu Anne Saat Ditanya Mengapa Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ini Katanya