Tragedi Arema vs Persebaya
Daftar Sanksi Berlapis untuk Arema Buntut Tragedi Arema vs Persebaya, Termasuk Denda Rp 750 Juta
PSSI telah menemukan dugaan kuat penyebab banyaknya korban meninggal dalam kerusuhan tersebut yakni tertutupnya pintu-pintu keluar dari stadion.
1. Sanksi kepada Arema FC
Erwin Tobing menegaskan, "Kepada klub Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, jaraknya 210 kilometer dari lokasi.
"Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta."
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat pada hukuman yang lebih berat."
2. Sanksi kepada Panpel
Erwin melanjutkan, sedangkan kepada panitia pelaksana, yaitu Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, cermat, dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."
"Kami melihat ketua panpel tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup."
"Kepada saudara Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup."
3. Sanksi kepada Security Officer
Sanksi ketiga dijatuhkan kepada steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton melalui pintu, yaitu Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan, tapi tidak terlaksana dengan baik.
"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto Pasal 19, juncto Pasal 141 Komdis PSSI Tahun 2018, Suko Sutrisno sebagai security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujap Erwin.
Selain Komdis PSSI, Polri juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada anggotanya.
Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota lainnya dinonaktifkan.