Momen ODGJ di Sukabumi Sulit saat Rekam e-KTP, Petugas Putar Otak, Rayu dengan Makanan

Puluhan ODGJ itu nampak sulit dibujuk untuk melakukan perekaman, mereka terlihat ngeyel hingga ketakutan saat akan dilakukan perekaman biometrik KTP

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Puluhan ODGJ Panti Sosial Aura Welas Asih Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan perekaman e-KTP 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Puluhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Panti Sosial Aura Welas Asih Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan perekaman e-KTP yang digelar oleh Sentra Phalamartha bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipul (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/10/2022).

Puluhan ODGJ itu nampak sulit dibujuk untuk melakukan perekaman, mereka terlihat ngeyel hingga ketakutan saat akan dilakukan perekaman biometrik KTP.

Hal itu menguji kesabaran para petugas Dukcapil.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Bui, Koruptor Kasus e-KTP Dapat Remisi 6,5 Tahun, Mantan Dirjen Dukcapil Kini Bebas

Petugas Disdukcapil pun terlihat berusaha merayu para ODGJ agar tidak takut dan mau direkam biometrik KTP.

Subkoordinator Identitas Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Endra Mulyana mengatakan, kesabaran menjadi kunci menghadapi karakter para ODGJ, petugas berusaha merayu dengan memberikan apa yang diinginkan oleh para ODGJ, salah satunya dengan memberikan makanan.

"Adapun itu menjadi tantangan buat kita juga, bisa lah kita melihat mereka sesuaikan dengan karakter atau keadaan mereka. Tetap sabar, itu aja tetap sabar sampai selesai, dirayu-rayunya kan dia terpikat dengan kue, makanan, kita berikan saja kepada mereka, yang pentingkan biometrik, pengecekan terlaksana," ujar Endra ditemui di Panti Sosial Aura Welas Asih.

Endra menjelaskan, perekaman e-KTP dilakukan karena ODGJ juga warga negara Indonesia, sehingga mereka tetap harus mendapatkan haknya sebagai WNI.

"Sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2006 tentang Adminduk pasal 63 ayat 4, bahwa mereka mempunyai hak sipil yang sama sebagai warga negara Indonesia apa pun kondisinya," jelasnya.

Baca juga: ASN Kota Sukabumi Segera Miliki e-KTP Dengan QR Code, Harus Punya Smartphone, Begini Syarat Lainnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved