Korban Koperasi Persada Madani Bandung Pertanyakan Nasib Uang Mereka Pada Kurator
BHP Jakarta merupakan kurator yang ditunjuk hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus kepailitan Koperasi Pers
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUBJABAR.ID, BANDUNG- Sejumlah eks nasabah Koperasi Persada Madani (KPM) Bandung mendatangi pegawai Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta Kemenkum HAM saat berkegiatan di Jalan Gatot Subroto Kota Bandung, Jumat (30/9/2022).
BHP Jakarta merupakan kurator yang ditunjuk hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus kepailitan Koperasi Persada Madani.
Koperasi Persada Madani sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 2017. Setelah pailit, aset dan harta KPM dilelang lewat kurator kemudian hasilnya untuk kreditur, termasuk di dalamnya ada nasabah.
"Kami hanya menyampaikan aspirasi kami selaku eks nasabah KPM terkait nasib uang kami," kata Atin, salah satu korban.
Kasus kepailitan ini dilatarbelakangi penipuan dan penggelapan. Kepala Koperasi Persada Madani, Sugianto, dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Agustus 2019.
Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama Maria Panjaitan selaku bendahara koperasi.
Modus penipuan tersebut dengan mengajak nasabah jadi anggota koperasi dan menyimpan uang dengan janji bagi hasil 1,5 persen hingga 2 persen.
Tak hanya lewat jalur pidana, para nasabah mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga dan putusannya dikabulkan pada 2017.
Hanya saja, sejak putus pada 2017, distribusi aset peninggalan koperasi itu untuk nasabah belum tuntas, meski majelis hakim sudah menunjuk kurator. Sehingga, Atin dan nasabah lainnnya merasa kecewa dengan kinerja kurator.
Salah satu aset yang dilelang itu berupa rumah dan tanah seluas 382 meter persegi di Kecamatan Regol Kota Bandung. Aset tersebut memang sudah di lelang kurator oleh kurator.
"Namun (aset) tidak masuk budel pailit tapi sudah dilelang dan belum ada pembeli," katanya.
Budel pailit adalah harta kekayaan seseorang atau suatu badan yang sudah dinyatakan pailit di mana yang dikuasai oleh balai harta peninggalan.
"BHP ini kurator negara yang semestinya menjadi pionir kurator swasta. Semoga Menkumham pak Yasona melihat dan mendengar keluhan kami, sidak BHP, bilamana itu benar katakan benar, bila salah ya jangan dibiarkan," kata dia.
Kuasa hukum Atin, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan keinginan para nasabah korban Koperasi Persada Mandiri adalah haknya segera terpenuhi.
"Yang bu Atin minta itu adalah hak, dan hak itu tidak mungkin didapat oleh BHP kalau bu Atin tidak memberikan informasi dimana aset KPM," kata dia.
Setelah pertemuan itu, Boyke menyebut akan ada pertemuan kembali pada 4 Oktober nanti.
"Saya berharap BHP yang ditunjuk sebagai kurator dapat membagikan kepada para nasabah KPM yang betul-betul real, dan harus dibuktikan dengan sertifikat keanggotaan," katanya.