Pemkab Bandung Keluarkan Tiga Perda, Termasuk tentang Mata Air dan Retribusi Tenaga Asing
Pemkab Bandung mengeluarkan tiga peraturan daerah baru, yakni Perda Perlindungan Mata Air, Perda Retribusi Tenaga Asing, dan Perda Ketahanan Pangan.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan tiga peraturan daerah baru, yakni Perda Perlindungan Mata Air, Perda Retribusi Tenaga Asing, dan Perda Ketahanan Pangan Keluarga.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, pengesahan tiga raperda menjadi perda itu.
Perda tentang Perlindungan Mata Air merupakan raperda murni prakarsa dari DPRD Kabupaten Bandung atau sebagai raperda inisiatif.
"Kemudian, pengesahan raperda jadi perda tentang retribusi tenaga asing dan pengesahan raperda jadi perda tentang ketahanan pangan keluarga, kedua raperda ini sebelumnya usulan dari eksekutif," ujar Dadang seusai menghadiri rangkaian rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Kamis (29/9/2022).
Dadang mengatakan, air merupakan suatu kebutuhan dan ini sudah ada undang-undangnya.
"Ada yang lintas sektoral dan sifatnya lokal. Kebutuhan air baku otomatis menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang tentunya mana saja daerah-daerah yang harus kita amankan sebagai konservasi dan daerah-daerah mana sebagai penyuplai," kata Dadang.
Baca juga: Dadang Supriatna: Saya Tidak Mau Mendengar Masyarakat Kabupaten Bandung Kelaparan
Dadang mengungkapkan, kalau dihitung, rumah tangga masyarakat Kabupaten Bandung ini baru delapan persen yang sudah terpenuhi kebutuhan airnya.
"Sehingga di sini harus ada ketentuan, bagaimana untuk bisa lebih fokus melayani hak dasar masyarakat," ujarnya.
Sedangkan terkait pengesahan raperda tentang retribusi tenaga asing yang datang dan berada di Kabupaten Bandung, kata Dadang, memang harus ditertibkan.
"Sehingga pada akhirnya nanti bisa menjadi suatu PAD (pendapatan asli daerah)," kata dia.
Baca juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Optimistis Target PAD Rp 1,2 Triliun Tercapai
Dadang mengungkapkan, terkait Perda Ketahanan Pangan Keluarga, Kabupaten Bandung memiliki lahan yang subur.
"Saya yakin, kalau ini lebih diperdalam dan dibuat perda, ini akan lebih menguatkan, untuk lebih secara spesifik dalam rangka penentuan titik fokus ke depan," ucapnya. (*)