Kecelakaan Maut di Sukabumi
Kasus Xpander Tabrak Angkot 3 Tewas, Nenek-nenek Pengemudi Bohong, Polisi Pastikan Rem Tidak Blong
penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh kepada tersangka pasca terjadinya kecelakaan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satlantas Polres Sukabumi Kota secara resmi menetapkan pengendara mobil Mitsubishi Xpander HE (71) yang menyebabkan kecelakaan maut di Sukabumi ditetapkan tersangka Kamis (28/8/2022).
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh kepada tersangka pasca terjadinya kecelakaan.
"Untuk perkembangan kecelakaan yang terjadi pada Kamis 22 September tepatnya Pukul 10 WIB di jalan RA Kosasih yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia. Pengemudi Xpander EH (71) ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, saat Konferensi Persnya di Kantor Lakalantas di Jalan Kabandungan, Kota Sukabumi.
Pihak Unit Lakalantas, sejuah ini sudah melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti pemerikasaan saksi-saksi termasuk kendaran milik tersangka.
Termasuk melaksanakan pengecekan kendaraan pertama pengecekan dari Dishub dan pengecekan dri Mitsubishi oleh tenaga ketua mekanik yang sudah disertifikasi.
"Hasilnya, Sensor Rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai, dari pihak Mitsubishi. Jadi untuk sistem pengereman sendiri itu layak pakai," tuturnya.

Kejadian laka lantas maut tersebut, berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai nanti dengan penyerahan berkas ke kejaksaan.
Akibatnya, tersangka EH, terancam akan dijerat pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Tejo.
Baca juga: Kisah Mudin, Korban Meninggal Ketiga Xpander Maut di Sukabumi, Lama Tak Pulang, Pak RT Ikut Mencari
Sebelumnya, kecelakaan lakalantas di jalan RA Kosasih menyebakan tiga orang meninggal dunia di antaranya sopir angkot dan penumpangnya serta pedagang cakwe yang tengah duduk.
Hasil Ramp Check
Pemeriksaan Xpander yang menjadi penyebab kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Kamis (22/9/2022), membantah pengakuan EH (71).
EH sang pengemudi mengatakan, dia tak bisa mengendalikan mobil sehingga meluncur dan dari perumahan dan menerjang angkutan kota sehingga tiga orang meninggal akibat rem blong.
Namun berdasarkan ramp check (inspeksi keselamatan), ternyata semuanya baik-baik saja.
"Bahwa hari ini kita sudah melaksanakan tahap awal ramp check atau pemeriksaan kendaraan yang bekerja sama dengan Dishub Kota Sukabumi untuk pemenuhan kebutuhan kita dalam kelengkapan berkas," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, kepada Tribunjabar.id, seusai uji kendaraan di Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, Sabtu (24/9/2022).
Ramp check bisa untuk membuktikan, pengakuan EH sesuai dengan keadaan mobil atau tidak.
"Hasil awal pemeriksaan dari yang kita fokuskan adalah sistem pengereman kendaraan minubus Xpander, hasilnya rem berfungsi dengan baik," tegasnya.
Untuk tahap selanjutnya, kata Jajat, tinggal membuktikan satu tahap lagi terkait sensor yang harus dibuktikan oleh pemilik atau ATPM agen tunggal pemilik merek ini yaitu Mitsubishi.
Ahli dari Mitsubishi yang bisa membuktikan sensor itu bermasalah atau tidak .
"Jadi kami akan melakukan ramp check berikutnya, tahap kedua, setelah ada pemeriksaan atau ramp check yang dilakukan dari pihak Mitsubishi berupa fungsional mesin dari kendaraan minibus tersebut," ucapnya.
Setelah kedua bukti ini didapatkan, kata Jajat, tentunya akan menjadi pembanding dan menentukan kasus kecelakaan tersebut.
"Apakah betul dari sistem pengereman atau memang ada hal lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut," katanya.
Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota belum bisa menetapkan pengemudi Xpander, EH, yang merupakan seorang wanita sebagai tersangka kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi.
"Kami masih menunggu dua hal berikutnya, sebagai pembuktian dari ahli untuk memastikan hasil pemeriksaan ngakunya rem blong," ujar Jajat, Jumat (23/9/2022).
Ahli tersebut, nantinya untuk mengecek kendaraan yang digunakan oleh pengemudi EH.
"Pertama adalah hasil ramp check dan nanti hasil dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) agen tunggal pemilik merek Mitsubishi," jelas Jajat.
Jajat menuturkan, jika memang terbukti dan sudah dikuatkan oleh keterangan para saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan, pengemudi akan terjerat sesuai dengan aturan dan perundangan.
"Terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 12 juta," kata Jajat.
Mengaku Rem Blong
Kasus kecelakaan maut di Sukabumi, pengemudi Xpander bernomor polisi F 1349 OJ yang menabrak angkot trayek Sukaraja-Kota Sukabumi nomor polisi F 1959 TZ di Jalan RA Kosasih akan terjerat hukum, Jumat (23/9/2022).
Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota menyebut, kecelakaan xpander tabrak angkot tersebut diduga akibat pengemudi Xpander kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan keselamatan orang lain dengan menggunakan kecepatan tinggi.
Namun berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara, pengemudi Xpander mengaku saat dimintai keterangan kecelakaan tersebut akibat remnya blong (tidak berfungsi).
"Hasil olah TKP di sepanjang 300 meter itu kecepatan kendaraan memang cukup tinggi, itu berdasarkan para saksi yang berada termasuk security yang menjaga palang pintu gerbang komplek, dan di TKP tidsk ditemukan pengereman," jelas jelasnya Kanit Gakkum Satlantas IPDA Jajat Munajat, Kamis (22/9/2022) malam.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.)