CAIR Mulai Hari Ini, Ini Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 Serta Syarat Menerima BLT Rp 600.000
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap 3 akan cair mulai hari ini, Senin (26/9/2022). Simak informasi cara mengecek penerima BSU.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap 3 akan cair mulai hari ini, Senin (26/9/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi bahwa BSU tahap 3 sudah mulai bisa diproses pekan ini.
"Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3. Diharapkan awal-awal minggu depan sudah tersalur. Bisa besok atau lusa berproses," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi pada Minggu (25/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Syarat Mendapatkan BSU
Adapun syarat mendapatkan BSU terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 perihal penyaluran BSU 2022.
Berikut syarat penerima BSU sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca juga: Penyebab Dana BSU Tak Kunjung Cair Meski Sudah Ditetapkan sebagai Penerima BSU, Cek di Sini
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
Cara Mengecek Penerima BSU
Terdapat dua cara mengecek penerima BSU, yaitu:
- Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.