Kecelakaan Maut di Sukabumi

Xpander Maut di Sukabumi, Hasil Ramp Check Ungkap Fakta Tak Sesuai Pengakuan Pengemudi

Pemeriksaan Xpander yang menjadi penyebab kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Kamis (22/9/2022), membantah pengakuan EH (71).

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Petugas saat melakukan ramp check mobil Xpander yang terlibat kecelakaan di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Kamis (22/9/2022). Kecelakaan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. 

"Pertama adalah hasil ramp check dan nanti hasil dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) agen tunggal pemilik merek Mitsubishi," jelas Jajat.

Jajat menuturkan, jika memang terbukti dan sudah dikuatkan oleh keterangan para saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan, pengemudi akan terjerat sesuai dengan aturan dan perundangan.

"Terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 12 juta," kata Jajat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved