Kapan BSU Tahap 2 Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah, Lengkap Cara Mengecek Penerima BLT Rp 600.000
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan kepastian kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan cair.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan kepastian kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan cair.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji tahap pertama sebesar Rp 600.000 sudah selesai dilaksanakan.
Berdasarkan keterangan Ida Fauziyah, pada tahap pertama terdapat 4,3 juta penerima BSU.
"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/9/2022).
Kemudian Ida Fauziyah juga menjelaskan kapan BSU tahap 2 akan cair.
Berdasakran penuturannya, BSU tahap 2 baru akan cair pada pekan depan.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," ujar Ida Fauziah.
Baca juga: Soal Dugaan Potongan BLT di Kelurahan Talun Sumedang, Sekda Sebut Akan Tindak Tegas bila Terbukti
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya
Syarat Mendapatkan BSU
Adapun syarat mendapatkan BSU terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 perihal penyaluran BSU 2022.
Berikut syarat penerima BSU sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
Cara Mengecek Penerima BSU
Terdapat dua cara untuk mengecek apakah Anda termasuk dari penerima BSU, yaitu:
Baca juga: Dugaan Sunat BLT, Inspektorat Sumedang Diminta Periksa Kelurahan Talun, Sekda: Ada yang Adu Manis
- Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.
3. Setelah itu, klik tombol "Lanjutkan".
4. Keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU akan muncul.
- Melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan
1. Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
3. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Jika belum memiliki akun Kemenaker, maka harus membuatnya terlebih dahulu.
Data-data yang diperlukan untuk mendaftar akun adalah nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel yang masih aktif.