Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Maling yang Bobol Dinding Minimarket, Curi Rokok hingga Cokelat
Aparat Polres Cirebon Kota berhasil membekuk komplotan maling yang membobol minimarket dan membawa kabur rokok hingga cokelat
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CREBON - Aparat Polres Cirebon Kota berhasil membekuk komplotan maling di minimarket yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Komplotan maling spesialis pembobol minimarket tersebut beranggotakan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dan masing-masing beranisial AH (44), AG (25), serta HD (23).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, aksi ketiga tersangka membobol minimarket di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, diketahui pada Minggu (17/4/2022).
Saat itu, menurut dia, komplotan tersebut membawa kabur sejumlah barang yang dijual di minimarket itu, dari mulai rokok berbagai merek, cokelat, dan lainnya.
"Perbuatan mereka diketahui pertama kali oleh karyawan yang hendak membuka minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (16/9/2022).
Ia mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan komplotan itu pun membuat pemilik minimarket mengalami kerugian hampir mencapai Rp 30 juta.
Baca juga: Perampok Spesialisasi Toko dan Minimarket Dicokok Polisi di Purwakarta, Tiga Dihadiahi Timah Panas
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa linggis sepanjang hampir satu meter, palu, batu bata, tangga kayu, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan lainnya.
Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti tersebut juga telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan semetara, para tersangka mengaku masuk ke minimarket melalui dinding yang dijebol kemudian mencuri barang dagangannya," kata Anton.
Anton menyampaikan, tersangka berinisial AH dan AG merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan HD tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Videonya Viral di Medsos, Kawanan Maling Gasak Motor Karyawan Minimarket di Bongas Kulon Majalengka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 56 juncto Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Maling-di-minimarket-Jumat-1692022.jpg)